- RAJA ALI HAJI
Raja Ali
Haji bin Raja Haji Ahmad atau cukup dengan nama pena-nya Raja Ali Haji (lahir
di Selangor, ca. 1808 – meninggal di Pulau Penyengat, Kepulauan Riau, ca. 1873,
masih diperdebatkan) adalah ulama, sejarawan, dan pujangga abad 19 keturunan
Bugis dan Melayu.
Dia terkenal sebagai pencatat pertama dasar-dasar tata bahasa Melayu lewat buku Pedoman Bahasa; buku yang menjadi standar bahasa Melayu. Bahasa Melayu standar itulah yang dalam Kongres Pemuda Indonesia 28 Oktober 1928 ditetapkan sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia.
Ia
merupakan keturunan kedua (cucu) dari Raja Haji Fisabilillah, Yang Dipertuan
Muda IV dari Kesultanan Lingga-Riau dan juga merupakan bangsawan Bugis.
Mahakaryanya, Gurindam Dua Belas (1847), menjadi pembaru arus sastra pada
zamannya. Bukunya berjudul Kitab Pengetahuan Bahasa, yaitu Kamus Loghat
Melayu-Johor-Pahang-Riau-Lingga penggal yang pertama, merupakan kamus ekabahasa
pertama di Nusantara.
Ia
juga menulis Syair Siti Shianah, Syair Suluh Pegawai, Syair Hukum Nikah, dan
Syair Sultan Abdul Muluk. Raja Ali Haji juga patut diangkat jasanya dalam
penulisan sejarah Melayu.
Buku
berjudul Tuhfat al-Nafis (“Bingkisan Berharga” tentang sejarah Melayu),
walaupun dari segi penulisan sejarah sangat lemah karena tidak mencantumkan
sumber dan tahunnya, dapat dibilang menggambarkan peristiwa-peristiwa secara
lengkap.
Meskipun
sebagian pihak berpendapat Tuhfat dikarang terlebih dahulu oleh ayahnya yang
juga sastrawan, Raja Ahmad. Raji Ali Haji hanya meneruskan apa yang telah
dimulai ayahnya. Dalam bidang ketatanegaraan dan hukum, Raja Ali Haji pun
menulis Mukaddimah fi Intizam (hukum dan politik). Ia juga aktif sebagai
penasihat kerajaan. Kini, ia ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia sebagai
pahlawan nasional pada 5 November 2004 lalu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar